Polres Tapteng

Pengedar Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng dari Belakang Rumah Saat Transaksi

NSH alias P (22) Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kecamagtan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng pada waktu hendak transaksi narkoba di belakang sala

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
NSH alias P (22) Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kecamagtan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng pada waktu hendak transaksi narkoba di belakang salah satu rumah di Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III, Tapian, Tapteng Pada hari Kamis (18/8/2022) diamankan Sat Narkoba Polres Tapteng sekira Pukul 19.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTANULI TENGAH -Personil  NSH alias P (22) Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kecamagtan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng pada waktu hendak transaksi narkoba di belakang salah satu rumah di Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III, Tapian, Tapteng Pada hari Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 19.30 WIB.Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning Gurning, menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja yang informasinya kita dapat dari masyarakat kepada personil bahwa akan ada transaksi Narkoba  di Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III, Tapian Nauli.

Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dari informasi tersebut dan pada hari Kamis (18/8/22) sekira pukul 19.20 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat ada seorang laki laki berjalan kearah belakang salah satu rumah ditepi sungai dan dibelakang rumah itu ada dua orang laki laki sepertinya menunggu orang lain dan pada waktu personil mendekat mereka melarikan diri namun salah seorang berhasil ditangkap dan ciri ciri sesuai informasi, dan ketika di interogasi mengaku berinisial NSH alias P.

Pada saat personil mendekat melihat terduga pelaku sepertinya ada membuang bungkusan dan setelah diamankan Kemudian personil melakukan penggeledahan badan dan di lokasi penangkapan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya besar yang berisikan 12 (dua belas) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dan 1 (satu) buat plastik warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku personil menemukan 1 (satu) unit HP merk redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku.


Berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terduga pelaku kurang lebih : 43,47 (empat puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram.

Berdasarka keterangan dari NSH alias P bahwa benar ianya akan bertransaksi Narkoba jenis ganja dibelakang rumah bandarnya namun tertangkap sebelum sempat transaksi dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial K dan salah seorang yg sempat melarikan diri pada waktu petugas datang hendak menggerebek dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Kasat Resnarkoba menegaskan tetap berharao kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada polisi dalam pemberantasan Narkoba.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NSH alias P Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved