Lapas Padangsidimpuan

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi WBP

Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran kemenkumham terus bergerak dalam rangka implementasi pelaksanaan

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala Lapas Padangsidempuan Indra Kesuma beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Warga Binaan sesuai dengan UU No 22 tentang Pemasyarakatan, secara virtual, di Aula, Senin (22/08/22). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kepala Lapas Padangsidempuan Indra Kesuma beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Warga Binaan sesuai dengan UU No 22 tentang Pemasyarakatan, secara virtual, di Aula, Senin (22/08/22).

Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus bergerak dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si menyampaikan, dengan kegiatan ini diharapkan proses pemasyarakatan dapat berjalan dengan optimal, guna pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ungkapnya.

Dalam forum sosialisasi Indra Kesuma menyampaikan, kepada seluruh jajaran, ia meminta untuk dapat segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan undang-undang ini.

“Dengan adanya sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan ini tentunya saya perintahkan agar seluruh pejabat dan staf terkait agar dapat menindak lanjuti sesegera mungkin dan segera mengimplementasikan apa-apa yang menjadi hak bagi warga binaan baik terkait dengan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat maupun hak lainnya,” tegasnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 TAHUN 2022 Tentang Pemasyarakatan nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022,  seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan tertentu.\

 

 

*

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved