News Video
Bawaslu Karo Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Melalui Dua Cara
Tahapan awal pendaftaran Partai Politik (Parpol) di Pilkada 2024, kini memasuki tahapan verifikasi administrasi berkas di Komisi Pemilihan Umum Daerah
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tahapan awal pendaftaran Partai Politik (Parpol) di Pilkada 2024, kini memasuki tahapan verifikasi administrasi berkas di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Adapun penyelenggara lainnya yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga berwenang untuk melakukan pemantauan tahapan tersebut ke KPUD.
Hal ini, dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abraham Tarigan. Dijelaskan Abraham, pengawasan ini tertuang dalam amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017, perintah melakukan pengawasan dilakukan dalam dua metode.
Untuk sistem pengawasan pertama, ialah dengan cara memantau langsung ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di mana, dikatakan Abraham Bawaslu secara berjenjang mendapatkan akses untuk membuka dan mengamati data yang disampaikan oleh Parpol. Namun, pihaknya melihat sampai saat ini kondisi sistem tersebut masih ditemui berbagai kekurangan.
"Ini cukup memperngaruhi pengawasan yang kita lakukan, untuk itu kita berharap kepada KPU secara berjenjang untuk melakukan perbaikan. Sehingga Bawaslu bisa melakukan pengawasan secara maksimal," Ujar Abraham, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Selasa (23/8/2022).
Untuk sitem pengawasan kedua, dilakukan dengan cara pihaknya bertindak mengawasi dan mendampingi langsung proses verifikasi yang dilakukan oleh KPUD.
"Dalam hal ini, kita turut melihat bagaimana proses tahapan verifikasi yang dilakukan oleh teman-teman KPUD," Ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada semua Parpol agar memahami semua regulasi yang telah disampaikan oleh KPU. Sehingga, nantinya Parpol bisa mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses semua tahapan, khususnya di tahapan verifikasi.
"Di mana proses verifikasi ini, juga nanti ada tahap awal dan jika ada kekurangan Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapinya," Katanya.
Di mana, untuk syarat minimal keanggotaan partai di Kabupaten Karo sudah ditetapkan sebanyak 410 orang. Untuk itu, Abraham berharap kepada semua Parpol bisa melengkapi persyaratan ini. Baik bagi partai yang sudah ikut pada Pemilu sebelumnya, partai baru, maupun partai lama yang kemarin tidak ikut atau tidak mendapat kursi di tingkat pusat.
(mns/www.tribun-medan.com).