Berita Karo Terkini
KPUD Karo Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Parpol selama Dua Pekan
KPUD Karo mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas Partai Politik. Verifikasi administrasi akan berlangsung dua pekan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
KPUD Karo Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Parpol Selama Dua Pekan
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas Partai Politik (Parpol). Diketahui, sebelumnya para Parpol yang akan ikut kontestasi Pilkada serentak 2024, sudah mendaftarkan diri ke KPU pusat.
Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting, menjelaskan untuk Pilkada kali ini pihak KPU di daerah hanya berwenang untuk melakukan verifikasi.
Baik verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual bagi Parpol yang belum mendapatkan kursi DPR RI pada Pemilu sebelumnya.
Baca juga: PUTRI Candrawathi Harus Siap Risiko Lawan Ferdy Sambo kalau Mau Jadi JC, Ini 4 Syarat dari LPSK
"Kalau KPU yang di daerah mulai provinsi sampai kabupaten/kota, hanya verifikasi. Karena semua pendaftaran Parpol dilakukan di pusat," Ujar Lotmin, Minggu (21/8/2022).
Dijelaskan Lotmin, berdasarkan kalender dari pusat verifikasi administrasi sudah mulai dilakukan sejak 16 Agustus kemarin hingga 29 Agustus mendatang. Dijelaskan Lotmin, saat ini verifikasi yang dilakukan masih dalam tahap pemeriksaan keanggotaan.
"Nanti akan kita terima berkas setiap Parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI. Di sini, kita verifikasi apakah keanggotaan Parpol untuk di Kabupaten Karo memang sesuai dengan yang ada di sini. Untuk waktu verifikasi administrasi ini 14 hari," ucapnya.
Baca juga: TERUNGKAP Kapolri yang Minta Irjen Sambo Dihukum Mati, Ini Keterangan Penasihat Ahli Kapolri
Berdasarkan keterangan dari Lotmin, jumlah keanggotaan Parpol sesuai ketentuan yang ada ialah 1/1000 dari jumlah penduduk Kabupaten Karo. Sehingga, sudah ditetapkan setiap Parpol yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 harus memiliki keanggotaan sebanyak 410 orang.
"Itulah yang kita periksa, benar tidak ada jumlah keanggotaannya sebanyak 410 orang, itu batas minimal," katanya.
Dikatakan pria berkacamata ini, dari pemeriksaan administrasi ini akan dilihat apakah dari seluruh anggota setiap partai ada yang tidak memenuhi syarat.
Seperti anggota TNI/Polri, ASN, dan bagi yang sudah menikah harus melampirkan surat keterangan pernikahannya.
Namun, dirinya menjelaskan jika dalam tahapan verifikasi administrasi ini pihaknya hanya akan melakukan pemeriksaan secara sampling (metode sampel).
Terutama, bagi nama-nama keanggotaan yang baru dilampirkan oleh pengurus partai.
"Bagi anggota yang sebelumnya TNI/Polri maupun ASN yang sudah pensiun, dia harus menyertakan surat keterangan sudah pensiun. Nanti kalau misalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, kita berikan waktu masa sanggah," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lotmin-Ginting_Komisioner-KPUD-Karo.jpg)