Polres Karo
Polres Karo Ungkap 43 Perkara Kasus Perjudian Tahun 2022
Polres Tanah Karo menggelar rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan di Mapolres Tanah Karo
Polres Karo Ungkap 43 Perkara Kasus Perjudian Tahun 2022
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo menggelar rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian Tahun 2022. Kegiatan ini dilakukan di Mapolres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan dalam paparan kali pihaknya mengungkapkan 43 kasus perjudian yang dilakukan penindakan.
"34 kasus ini semuanya tindak pidana perjudian yang diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Baik dari Reskrim Tanah Karo maupun polsek jajaran kita," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini, Sabtu (20/8/2022).
Mengenai perjudian apa saja yang diamankan, orang nomor satu di Polres Tanah Karo ini mengaku mulai dari togel, permainan dadu, sampai kepada uji ketangkasan jenis ikan-ikan.
"Jenis ketangkasan sebanyak 4 kasus, dadu tiga kasus, sedangkan judi jenis togel sebanyak 36 kasus," akunya.
Dari puluhan kasus ini, masih dikatakan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, pihaknya juga mengamankan pelaku dan barang bukti yang disita berupa beberapa mesin judi jenis ikan-ikan, puluhan alat judi togel dan dadu, serta uang senilai jutaan rupiah.
"Khusus untuk sepekan terakhir, kita mengungkapkan 12 kasus perjudian di wilayah hukum kita," katanya.
"Kita terus melakukan penindakan kepada semua jenis tindak perjudian," katanya.
Dijelaskan Kapolres Tanah Karo, dari semua kasus 31 diantaranya sudah memasuki tahap P21. "Sementara 13 kasus lagi masih dalam proses sidik," ujarnya.
Ia mengaku pihaknya masih terus komitmen untuk terus memberantas seluruh jenis pelanggaran salah satunya perjudian. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi, karena selain merugikan diri sendiri juga akan berdampak pada keluarga.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Karo-ungkap-kasus-judi-tribunn-medann.jpg)