Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Tindak Tegas Personel Yang Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Personel polisi yang terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan ancaman hukuman yang cukup tinggi.
TRIBUN-MEDAN.Com, Personel polisi yang terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan ancaman hukuman yang cukup tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Suheri dalam konferensi pers pada Jumat, (19/8/2022).
Asep menjelaskan ada 16 orang yang telah diperiksa terkait perkara penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com tindakan 16 orang tersebut dibagi dalam lima klaster berbeda.
Klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi, yakni tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga.
Klaster kedua, merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV ada empat orang.
Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan ada tiga orang dari perwira Polri.
Klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya.
Klaster kelima ada empat orang diperiksa semuanya berasal dari personel Polri.
Menurut Asep jumlah orang yang diperiksa tersebut masih terus bertambah.
Dari 16 orang tersebut sebanyak 6 orang diduga terbukti menghalangi proses penyidikan termasuk Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/16461071/bareskrim-ancaman-bagi-polisi-yang-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j
Selengkapnya tonton video :