Sumut Terkini
Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 43 Perkara Perjudian, Sepekan Terakhir 12 Kasus
Terhitung, sejak periode bulan Januari sampai Agustus 2022, Polres Tanah Karo sudah menangkap dan mengamankan puluhan kasus judi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo, terus melakukan penindakan segala jenis pelanggaran salah satunya ialah tindak pidana perjudian.
Terhitung, sejak periode bulan Januari sampai Agustus 2022, Polres Tanah Karo sudah menangkap dan mengamankan puluhan kasus judi.
Hal ini, diungkapkan oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, pada rilis pengungkapan kasus perjudian, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Karo United Siap Hadapi Format 3 Wilayah di Liga 2 2022/2023, Percaya Diri Akan Lolos Fase Grup
Dijelaskan Aron, sejak awal tahun hingga saat ini sudah sebanyak 43 kasus perjudian yang dilakukan penindakan.
"Dapat saya sampaikan, periode Januari sampai Agustus sudah 43 kasus tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Baik dari Satreskrim Polres Tanah Karo, maupun dari Polsek semuanya melakukan penindakan," Ujar Aron.
Dijelaskan Aron, adapun tindak pidana perjudian yang diamankan terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari Togel, permainan dadu, hingga permainan ketangkasan jenis ikan-ikan.
"Untuk jenis ketangkasan sebanyak empat kasus, dadu tiga kasus, sedangkan untuk judi jenis togel sebanyak 36 kasus," Ucapnya.
Dari puluhan kasus ini, dijelaskan Aron jika pihaknya turut mengamankan puluhan pelaku.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita, berupa beberapa mesin judi jenis ikan-ikan, puluhan alat judi togel dan dadu, serta uang senilai jutaan rupiah. Khusus untuk selama sepekan terakhir, Aron mengungkapkan jika jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus.
Baca juga: Dihadiri Bupati Karo, Warga Binaan Rutan Kabanjahe Sukacita Dapat Remisi di HUT ke-77 RI
"Ini menunjukkan jika dari awal tahun sampai sekarang, kita terus melakukan penindakan kepada semua jenis tindak perjudian," Katanya.
Lebih lanjut, Aron menjelaskan dari seluruh kasus ini di antaranya 31 kasus sudah memasuki tahap P21, sementara 13 kasus lainnya dalam proses sidik. Dari perbuatan para pelaku, nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakapolres-Tanah-Karo-Kompol-Aron-Siahaan-tengah.jpg)