Polres Tapteng

Pengedar Ganja Di Lubuk Tukko Baru Pandan Diciduk Polres Tapteng 

-Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial AYP alias C (30) Honorer disalah

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tenga kembali mengamankan seorang laki laki dengan inisial AYP alias C (30) Honorer disalah satu instansi di Sibolga Domisili  Jalan Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng saat hendak transaksi narkoba di alan Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (15/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial AYP alias C (30) Honorer disalah satu instansi di Sibolga Domisili  Jalan Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng saat hendak transaksi narkoba di alan Batu Mandi Kelurahan Lubuk Tukko Baru Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (15/8/2022).

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, menympaikan penangkapan dilakukan setelah diberitahu informan polisi.

Kemudian, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (15/8/22) sekira pukul 16.45 wIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan ketika di interogasi mengaku berinisial AYP alias C.

Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 balutan plastik dari Kantong baju depan sebelah kiri dan setelah dibuka berisi didalamnya ada 1buah plastik bening yang berisikan 62 (enam puluh dua) ampul kecil narkotika jenis ganja. Juga 1 unit HP merk oppo warna biru silver dari tangan kanan terduga pelaku dan barang bukti ganja tersebut dengan Berat bruto kurang lebih : 54.42( lima puluh empat koma empat puluh dua) gram.

Berdasarka keterangan dari AYP alias C bahwa benar ianya akan bertransaksi Narkoba jenis ganja tersebut namun tertangkap sebelum bertransaksi dan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial ST dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat  memberikan informasi kepada kepolisian.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved