News Video

Pemberian Remisi Kemerdekaan, Empat Orang Warga Binaan Rutan Kabanjahe Langsung Bebas

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe, menggelar upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, menggelar upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan, Rabu (17/8/2022). Diketahui, remisi ini memang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan untuk memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Amatan www.tribun-medan.com, pada upacara pemberian remisi umum ini turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo. Upacara ini, dilakukan di lapangan Rutan Kabanjahe yang berada di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti, untuk tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak 312 orang warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan. Di mana, dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remsi empat di antaranya langsung dinyatakan bebas pada hari ini.

"Kita mengusulkan 312 warga binaan yang dapat remisi, hari ini ada empat orang yang langsung bebas," Ujar Sangapta.

Pada saat pemberian remisi tadi, selain diberikan surat keterangan pembebasan masa tahanan, empat orang yang langsung dinyatakan bebas tampak menjalani tradisi penyiraman air bunga. Dijelaskan Sangapta, tradisi ini merupakan bagian dari pembersihan warga binaan agar bisa kembali bersih saat kembali ke masyarakat.

"Dan juga supaya mereka sadar dan tidak kembali mengulangi perbuatannya yang dapat membuat mereka kembali menjalani hukuman di Rutan," Ucapnya.

Ketika ditanya perihal apakah ada remisi lainnya, dirinya menjelaskan jika nantinya pihaknya akan kembali melihat apakah ada warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Adapun warga binaan yang bisa mendapatkan pemotongan masa tahanan, memiliki beberapa kriteria dan sudah harus memenuhi syarat.

"Nanti akan kita lihat lagi, kalau ada warga binaan yang sudah memenuhi syarat, bisa kembali kita ajukan namanya itu remisi susulan," Katanya.

Lebih lanjut, setelah memberikan remisi dan penyiraman air bunga ia mengucapakan selamat jalan dan selamat kembali ke keluarga kepada warga binaan yang langsung bebas. Ia berharap, keempat orang tersebut bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan dan menjadi keluarga yang dapat dibanggakan.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved