Berita Nasional

PANGLIMA Andika Perintahkan Usut Kasus Jenderal yang Tembaki Kucing di Sesko TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus penembakan kucing yang terjadi di lingkungan Sesko TNI.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus penembakan kucing yang terjadi di lingkungan Sekolah Staff dan Komando (Sesko) TNI, Bandung Jawa Barat.

Sebelumnya seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) telah mengaku sebagai penembak kucing di lingkungan Sesko TNI.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjend Prantara Santoro, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Dia menambahkan, bahwa Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.

Dalam penyelidikan ini diketahui bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan menggunakan senjata angin miliknya pada Selasa, (16/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhadap Brigajen NA.

Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Jenderal Andika bersama tim hukum TNI tegas tidak akan memberi keringanan bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

 

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/13583061/alasan-brigjen-na-tembak-kucing-di-sesko-tni-jaga-kenyamanan-dan-kebersihan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved