Miras dan Mesin Judi Dimusnahkan

Operasi Pekat di 60 Titik, Polda Sumut Musnahkan Seribuan Botol Minuman Keras dan Mesin Judi

Seribuan botol miras dan mesin judi hasil penindakan polisi selama sebulan di 60 titik dimusnahkan, Selasa (16/8/2022).

Penulis: Fredy Santoso |

Operasi Pekat di 60 Titik, Polda Sumut Musnahkan Seribuan Botol Minuman Keras dan Mesin Judi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut memusnahkan seribuan botol minuman keras ilegal dan mesin judi.

Polisi menyebut seribuan botol miras dan mesin judi ini hasil penindakan polisi terhadap penyakit masyarakat (pekat) selama sebulan di 60 titik.

Sebelum dimusnahkan botol minuman digeletakkan di terpal plastik.

Setelah itu barulah ribuan minuman keras ini digilas menggunakan alat berat perata tanah.

Saat digilas terdengar botol-botol miras ini meletup-letup.

Sementara mesin judi tembak ikan, jakpot sebelum digilas dipotong-potong menggunakan gerinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C Wisnu Adji mengatakan, barang bukti miras dan mesin judi ini sudah memiliki ketetapan hukum dan melalui persidangan.

Dari sini Polisi mengamankan 65 orang tersangka dan 62 ditahan dan dikenakan pasal 303 tentang perjudian.

"Sedangkan 3 orang tidak dilakukan penahanan karena diterapkan pasal 303 bis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes C Wisnu Adji, Selasa (16/8/2022).

Meski demikian polisi mengaku masih banyak barang bukti yang belum bisa dimusnahkan karena belum memiliki ketetapan hukum.

Polisi masih menunggu keputusan pengadilan agar bisa memusnahkan barang bukti judi lainnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 57 mesin judi jakpot, 18 mesin judi tembak ikan, buku catatan, komputer, uang, hp, kartu domino, kartu Joker dan beberapa alat tulis untuk merekap.

"Nanti perkaranya dilakukan persidangan dan mempunyai ketetapan hukum yang tetap dan nanti akan dimusnahkan. Jadi itu beberapa hal yang perlu disampaikan,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved