Polres Tebingtinggi
Kirim Angka Tebakan Lewat Situs Judi Online, Jurtul Togel Bandar Khalipah Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku juru tulis (Jurtul) togel pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Tomuan Desa Juhar
Kirim Angka Tebakan Lewat Situs Judi Online, Jurtul Togel Bandar Khalipah Dibekuk Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku juru tulis (Jurtul) togel pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Tomuan Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tepatnya di sebuah warung kopi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi.
Ia mengatakan pelaku yang diamankan berinisial RAP alias Rinto (38) warga Dusun Tomuan Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tidak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu unit handphone merek Oppo A54 warna biru gelap, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp 10 Ribu, 1 buah blok notes yang berisikan angka-angka pasangan pemain, 1 buah pulpen warna kuning putih dan 1 buah buku tafsir mimpi.
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menjelaskan pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel di Dusun Tomuan Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah tepatnya di warung kopi, dengan cara menerima angka-angka tebakan togel dari pemasang kemudian menulisnya ke dalam buku notes yang diberikan oleh pemasang.
Setelah mengumpulkan uang pemasang, pelaku lalu mentransfer (deposit) uang pemasang tersebut ke akun judi togel online miliknya, dan masuk ke Website Judi Togel Online (goltgi888.org) melalui handphone pelaku.
Langkah selanjutnya, pelaku kemudian masuk ke dalam akunnya atas nama Reyhanter dan selanjutnya memasang angka-angka tebakan togel para pemain.
Ia mengaku dalam permainan judi togel tersebut dirinya mendapatkan keuntungan 29 persen dari Website judi online tersebut dan apabila pasangan/tebakan angka togel dari pemasang kena (tepat) pelaku kembali mendapat uang/imbalan dari pemain.
"Dalam sehari perjudian togel itu beromset sekitar Rp 200 ribu perharinya dan hal ini sudah dilakoninya selama 3 bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, pelaku diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAP-alias-Rinto-jurtul-tribunn.jpg)