Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

FAKTA BARU Temuan Komnas HAM Seusai Periksa Bharada E, Susno Duadji Khawatir soal Keselamatan

Komnas HAM menemui tersangka di rutan Bareskrim Polri. Namun mantan Kabareskrim Susno Djuadi singgung soal keselamatan Bharada E

Editor: Salomo Tarigan
Fotokita.grid.id
FAKTA BARU Temuan Komnas HAM Seusai Periksa Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru pengusutan di balik kasus tewasnya Briagdir Yosua atau Brigadir J.

Keterangan Bharada E membuat kasus ini semakin terkuak.

Apalagi setelah Komnas HAM menemui tersangka di rutan Bareskrim Polri. Namun mantan Kabareskrim Susno Djuadi singgung soal keselamatan Bharada E.

Baca juga: Kini Keluarga Brigadir J Bersiap Pidanakan Istri Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terpojok

Komnas HAM telah meminta keterangan lagi kepada tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, di Bareskrim Polri selama kurang lebih dua jam pada Senin (15/8/2022) lalu.

Baca juga: Anak Hotman Paris Turun Tangan, Begini Akhir Nasib Mariana Curi Coklat di Alfamart, Sempat Ngotot

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Indikasi atau dugaan kuat tersebut, kata Anam, diperoleh di antaranya dengan menyandingkan keterangan terbaru Bharada E kepada Komnas HAM dengan data yang dimiliki Komnas HAM.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI.

"Indikasinya sangat kuat, adanya obstruction of justice. Yang kita telusuri, mulai dari kisah Magelang, Saguling (rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, sampai TKP (rumah dinas Sambo," kata Anam.


"Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat," sambung dia.


Anam menjelaskan dalam pemeriksaan kedua Komnas HAM terhadap Bharada E, tim mendalami sejumlah hal yang telah didapatkan Komnas HAM dalam proses pemantauan dan penyelidikan.


Sejumlah hal yang didalami di antaranya keterangan-keterangan, foto, dan percakapan di ponsel.

Anam mengatakan peristiwa terkait obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J kini semakin terang khusunya dalam konteks hak asasi manusia.


"Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi-konfirmasi terhadap dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice," kata Anam.


"Itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," sambung dia.

Susno Duadji: Kalau Dia Mati Tanggung Jawab Negara

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini semakin terbuka.

Pada kasus ini, Bharada E memiliki peranan penting.

Pengakuan Dia selanjutnya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa berdarah ini.

Bharada E sudah diamankan di Bareskrim Polri.

Namun ada beberapa pihak khawatir dengan pengamanan Bharada E di Bareskrim Polri.

Menurut Komjen Susno Duadji kalau Bareskrim Polri tempat paling aman.

'Dilindungi oleh LPSK, kita tahu LPSK ini tidak punya tempat pengamanan seaman di Breskrim," ujar Susno Duajdi,dilansir Youtube TV one, Senin(15/8/2022).

Dikatakan juga tidak ada petugas yang menjaga sebaik di Bareskrim Polri.

"Tidak ada petugas yang ngaman kayak gitu, tetapi diterbitkan surat perlindungan maka negara melindungi dia," jelasnya.

Negara bertanggung-jawab untuk melindungi Bharada E.

"Maka perlindungan harus hati-hati karena ini negara," jelasnya.

Susno Duadji menjelaskan kalau Bharada E meninggal tanggung jawab negara.

"Kalau dia mati tanggung jawab negara," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari Bharada E.

Masalah Baru dugaan Suap

Irjen Pol Ferdy Sambo kini kembali terkena masalah atas kasus yang menimpanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini, Irjen Pol Ferdy Sambopun harus berurusan dengan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.

Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor pada penegak hukum," tutur Ali.

Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari ini.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu."

"Menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm."

"Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkan kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf," tuturnya.

Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo, yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

(*/ Tribun-Medan.com)

Baca juga: Anak Hotman Paris Turun Tangan, Begini Akhir Nasib Mariana Curi Coklat di Alfamart, Sempat Ngotot

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com /Grid.id

FAKTA BARU Temuan Komnas HAM Seusai Periksa Bharada E, Susno Duadji Khawatir soal Keselamatan

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved