Polres Sibolga
Polres Sibolga Tangkap Pelaku Judi Kim di Sisingamangaraja
Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku perjudian jenis Kim dengan omzet Rp 30 ribu hingga Rp 120 ribu per hari, di Jalan Sisingamangaraja, Keluraha
Polres Sibolga Tangkap Pelaku Judi Kim di Sisingamangaraja
TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku perjudian jenis Kim dengan omzet Rp 30 ribu hingga Rp 120 ribu per hari, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga, Kamis (11/8/2022) kemarin.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya, Taryono mengungkapkan, tersangka berinisial AK alias A (59) warga Jalan Cendrawasih, Gang Setangkai Nomor 16, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga yang diamankan beserta barang bukti berupa angka tebakan yang tersimpan di dalam sebuah handphone milik pelaku, juga sejumlah uang hasil penjualan nomor tebakan judi Kim tersebut.
Ihwal penangkapan A merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat Unit Reskrim Polres Sibolga pada Kamis (11/8/2022) malam, yang menyebutkan mengenai penyelenggaraan judi jenis Kim.
Hal itu jelas memancing reaksi polisi untuk segera melakukan penyelidikan, dan benar saja, informasi itu terbukti akurat. Bahkan, semakin dikuatkan dengan tertangkapnya pelaku A yang memiliki bukti transfer uang yang diduga sebagai bentuk transaksi penjualan angka tebakan.
"Satreskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima informasi pada hari Kamis(11/8/2022) pukul 21.20 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga. Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru berisikan angka-angka pasangan, uang sebanyak Rp 44.000 dan 1 lembar bukti transfer uang," kata Taryono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (15/8/2022).
Usai diamankan, tersangka A mengakui perbuatannya itu telah Ia jalani selama delapan bulan, dengan omzet rata-rata Rp 30 ribu, hingga Rp 120 ribu per malam. Dari hasil penjualan nomor tebakan itu, tersangka A akan menerima imbalan sebesar 10 persen dari total penjualan tebakan judi ini.
Dalam kesehariannya, tersangka A akan mengumpulkan pasangan angka tebakan, serta uang untuk tebakan tersebut, kemudian meneruskan pasangan nomor melalui pesan WhatsApp ke bandar yang kini menjadi buronan Polres Sibolga. Selanjutnya, tebakan akan diketahui pada pukul 23.30 WIB.
"Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi kim, berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan tersangka melalui WA ke nomor hp (identitas telah dikantongi) paling lama pukul 23.00 WIB dan uang yang diberikan setelah angka pasangan dikirim yang sebelumnya dijemput pada tersangka dan setelah pindah ke Gunung Tua, maka uang ditransfer tersangka melalui bank dan angka atau pasangan yang tepat, dianggap sebagai pemenang, diketahui tersangka pukul 23.30 WIB," terang Taryono.
Saat ini, pria yang telah memiliki dua orang anak ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga, untuk berikutnya dikirim ke pengadilan atas pelanggaran hukum yang telah Ia lakukan, seperti yang termaktub dalam Pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
"Perjudian kim yang dilakukan tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Taryono.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-judi-Kim-ditangkap-polres-Sibolga-tribunn.jpg)