Judi di Sumut
Belum Ditetapkan DPO, Polda Sumut Ancam Tangkap Paksa Bos Judi Online
Polda Sumut mengaku masih memburu bos judi online di Kompleks Cemara Asri berinisial APN, meski belum ditetapkan sebagai DPO.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut mengaku masih memburu bos judi online di Kompleks Cemara Asri bernama APN.
Polisi menyebut sudah ada laporan terkait kasus yang menjerat pria ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, APN belum ditetapkan DPO.
Pihaknya pun meminta APN segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa.
"Belum (DPO), prosesnya kan tentu harus dilalui dulu oleh penyidik dan itu saat ini masih berjalan. Untuk lebih baiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut menggrebek lokasi judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan pemeriksaan, lokasi judi ini mengelola 21 website judi online.
Dari pengrebekan ini polisi cuma memeriksa enam orang saksi. Itu pun mereka cuma pekerja kafe Warna-warni, ketua RT dan satpam.
Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.
Kemudian polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti yang lainnya termasuk ratusan rekening.
Saat ini kasus ini juga masih didalami oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Yang pasti apabila kita temukan fakta tersebut maka kita akan panggil. Kita komitmen terhadap tindakan yang telah kita lakukan dan akan kita sampaikan perkembangan pada rekan-rekan," tutupnya.
(cr25/tribun-medan.com)