Buat Laporan Palsu
PUTRI CANDRAWATHI Terancam Pidana Karena Buat Laporan Palsu, Mungkinkah Jadi Tersangka?
Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terancam pidana. Laporan kasus pelecehan seksual terhadap Putri tak terbukti.
PUTRI CANDRAWATHI Terancam Pidana Karena Buat Laporan Palsu, Mungkinkah Jadi Tersangka?
TRIBUN-MEDAN.COM - Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terancam pidana.
Putri Candrawathi sebelumnya telah melaporkan Brigadir J dengan tuduhan pelecehan seksual.
Namun kini laporan kasus pelecehan seksual terhadap Putri tak terbukti.
Bahkan seluruh saksi mengatakan bahwa Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri.
Kini Polisi bahkan telah menghentikan proses penyidikan akan kasus tersebut.
Putri Candrawathi kini terancam pidana karena telah membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Sabtu 13 Agustus 2022.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut. (*)