Polres Tanjungbalai
Jurtul Togel Tak Berkutik Ditangkap Polsek Sei Tualang Raso
Personil Satreskrim Polsek Sei Tualang Raso mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penulis judi Toto Gelap (Togel) di sebuah rumah, di Kecamatan
Jurtul Togel Tak Berkutik Ditangkap Polsek Sei Tualang Raso
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personil Satreskrim Polsek Sei Tualang Raso mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penulis judi Toto Gelap (Togel) di sebuah rumah, di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (9/8/2022) malam.
"Personil Reserse Kriminal Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan seorang pria atas kasus perjudian jenis togel di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIB," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (12/8/2022).
Tersangka berinisial T alias I (56) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai hanya bisa pasrah saat diamankan dari kediamannya, sebab kedapatan memiliki barang bukti berupa buku tafsir mimpi, yang selama ini menjadi rujukan para pemain togel untuk menentukan nomor tebakan.
"Pria yang berinisial T Alias I (56), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Yang diamankan sebagai juru tulis di jerat dengan melanggar Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana," sebut Ahmad Yusuf.
Penangkapan tersangka I, lanjut Ahmad, dilakukan berdasarkan tindaklanjut atas informasi yang didapat polisi pada Selasa malam.
"Pada hari Selasa Tanggal 9 Agustus 2022, sekira pukul 19.00 WIB unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi sehubungan adanya tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong," ungkapnya.
Tak ingin kebobolan, informasi itu pun digali personil unit Reskrim Polsek Tualang Raso yang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang disebutkan informan.
"Mendapat informasi tersebut unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel Hongkong tersebut yang berada di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tepatnya berada di dalam rumah pelaku," tutur Ahmad.
Benar saja, informasi tersebut terbukti akurat. Petugas yang turun ke lokasi pun tak menyia-nyiakan peluang dan langsung melakukan penggerebekan, serta mengamankan pelaku.
"Begitu hasil Lidik A1, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, lalu unit reskrim langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang buktinya. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin," kata Ahmad.
Adapun barang bukti yang disita pada operasi kali ini, seperti 1 unit handphone merk Samsung Duos biru-hitam, selembar daftar nomor tebakan, 4 lembar potongan kertas kosong, 3 buah pulpen, uang tunai Rp 509.000.
"Uang tunai Rp 509.000, dengan perincian 3 lembar pecahan 100.000, 2 lembar pecahan 50.000, 9 lembar pecahan 10.000, 3 lembar pecahan 5.000, 2 lembar pecahan 2.000 dan satu buah buku tafsir mimpi serta dua lembar kertas rekap," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jurtul-ditangkap-polres-tanjungbalai-tribun-medann.jpg)