Keluarga Brigadir J Adu Mulut

[FULL] Momen Polisi dan Keluarga Brigadir J Adu Mulut, Gara-gara Polisi Melarang Peti Jenazah Dibuka

Inilah momen polisi dan keluarga Brigadir J adu mulut, gara-gara polisi melarang peti jenzah dibuka.

Editor: M.Andimaz Kahfi

[FULL] Momen Polisi dan Keluarga Brigadir J Adu Mulut, Gara-gara Polisi Melarang Peti Jenazah Dibuka

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah momen polisi dan keluarga Brigadir J adu mulut, gara-gara polisi melarang peti jenzah dibuka.

Keluarga Brigadir J menyebutkan pihaknya dilarang membuka peti jenazah Brigadir J yang tiba di rumah keluarga di Jambi.

Ayah Brigadir J meminta peti jenazah anaknya dibuka.

Terlihat ibu Brigadir J menangis sekeras-kerasnya, karena tak kuasa melihat sang anak sudah terbujur kaku.

“Tolong ini peti jenazah dibuka,” ujar Samuel Hutabarat dalam video yang diunggah oleh tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak.

Ayah Brigadir J sampai mengatakan dirinya tak ingin membeli kucing dalam karung karena tak diizinkan melihat jenazah anaknya di dalam peti.

Momen ini terjadi saat jenazah Brigadir J tiba di rumah keluarga di Jambi pada 9 Juli 2022 lalu.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menemui titik terang.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.

1. Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

2. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

3. Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

4. Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para tersangka tersebut diancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved