Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Keluarga Brigadir J Murka ke Ferdy Sambo, Otak Pembunuhan Anaknya, dan Rahasia Besar Sambo
Keluarga Brigadir Yosua HUtabarat atau Brigadir J menyarankan agar keluarga Ferdy Sambo untuk bertobat.
TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyarankan agar keluarga Ferdy Sambo untuk bertobat.
Amarah keluarga Brigadir J memuncak ketika tahu bahwa Ferdy Sambo otak pembunuhan anaknya.
Kini keluarga Brigadir J mengurai pesannya kepada Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan tersangka.
Diwakili bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak memberikan pesan tersebut kepada keluarga suami Putri Candrawathi tersebut.
Di sisi lain, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam kondisi syok setelah tahu anaknya ditembak, bukan tembak menembak.
"Untuk keluarga Ferdy Sambo, bertobatlah, bertobatlah karena kita ini anak-anak Tuhan, berkata jujurlah," ucapnya, Selasa (9/8/2022).
Ia menyebut apa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo karena sebagai bos komandan dari Yosua maka ia minta berkata jujur.
"Seorang bapak itu harus mengayomi, tapi yang kami dapatkan malah anak kami disiksa, disiksa dirumah bapaknya, bukan di tempat lain atau saat tugas," ungkapnya.
Tetapi dikatakan Roslin nyawanya malah hilang di rumah seorang bapak yang dianggap orangtuanya yang sehrusnya sebagai pengayom.
"Kami minta Ferdy Sambo berkata jujur apa yang terjadi di rumah," tutupnya.
Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkap kondisi terkini istrinya setelah tahu anaknya jadi korban penembakan.
"Sekarang syok kondisinya, soalnya bilangnya ditembak, bukan tembak menembak," ujarnya.
Ia menyebut firasat seorang ibu terbukti saat ini, karena berita yang sampai ke keluarga yang disampaikan bahwa kejadiannya tembak menembak.
"Ternyata tidak, kita sangat sedih, anak kita diperlalukan seperti itu," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan fakta baru bahwa tidak ada baku tembak itu, ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan sudah menduga sejak awal.
Namun yang membuatnya terkejut adalah soal keterlibatan Ferdy Sambo, yang merupakan orang yang sudah dianggap ayah oleh Brigadir Yosua.
"Kami tidak menyangka Ferdy Sambo terlibat. Kami sangat terkejut," kata Samuel.
Ferdy Sambo Karang Cerita Fiktif
Kapolri memastikan tidak ditemukan fakta tembak menembak atau baku tembak seperti yang sebelumnya dilaporkan dan dirilis kepolisian.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J (Brigadir Yosua) yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada konfrensi pers malam ini.
Kemudian, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir Yosua, menembakkan ke dinding, untuk membuat kesan terjadi tembak menembak di rumah dinas itu.
Berdasarkan penjelasan Kapolri ini, perintah untuk membunuh datang dari Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Lalu, apa motif Irjen Pol Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Saksi-saksi masih diminta keterangan. "Dan juga kepada ibu putri (istri Ferdy Sambo)," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menyebut penyidik menetapkankan 4 tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua.
Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam yang bertindak sebagai otak pembunuhan.
Konfrensi pers Kapolri ini dipantau langsung oleh keluarga Brigadir Yosua, yang menyaksikan melalui layar televisi.
Mereka merasa terharu dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah bekerja keras dalam mengungkapkan kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak presiden yang sudah tiga kali memerintahkan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini," ujar Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang sudah membuat tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kami Yosua," tambahnya.
Rasa terima kasih juga disampaikan kepada tim khusus yang telah bekerja siang malam.
"Telah bekerja semaksimal mungkin agar terungkap siapa aktor utamanya dibelakang ini semua," tutupnya.
Rahasia Besar Dipegang Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan maksud dari 'kalau sampai naik ke atas akan dibunuh' yang diucapkan oleh Brigadir J sebelum meninggal dunia.
Ternyata maksud dari kata-kata itu yakni ada dugaan kejahatan Irjen Ferdy Sambo yang dipegang oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,"kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut. "Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Dikethaui, terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Sebagiamana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(*)
sebagian artikel sudah tayang di tribun-jakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rosti-ibu-brigadirj-tribunmedan.jpg)