Dalang Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Polisi

Kepolisian RI akan memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Polisi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian RI tegas akan memecat mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo seusai menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Keputusan pemecatan tersebut nantinya akan dilalui melalui sidang kode etik Polri.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, proses pemecatan Ferdy Sambo akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Dedi menjelaskan, masih menunggu waktu proses sidang KKEP pada Irjen Ferdy Sambo digelar.

Penentuan waktu sidang etik pada Ferdy Sambo nantinya akan ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Irsus)," pungkasnya.

Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Melalui Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, diketahui bahwa ada empat tersangka yang kemudian sudah dijerat hukum atas perkara ini.

Mereka yakni Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, sopir istri Ferdy Sambo yakni K dan Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Bharada E saat kejadian disebutkan telah melakukan penembakan pada korban, kemudian Brigadir RR turut membantu penembakan dan menyaksikan penembakan korban.

Tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Sementara Irjen Ferdy Sambo , telah menyuruh melakukan penembakan, serta membuat skenario seolah adanya insiden tembak menembak di rumah dinasnya.

"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Atas kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved