Polres Tapteng

Dua Pelaku Ditangkap Polres Tapteng saat Transaksi Ganja di Kampung Baru

Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, Senin (8/8/2022).

Istimewa
BN alias K (47) warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara dan HST (32) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara. 

Dua Pelaku Ditangkap Polres Tapteng saat Transaksi Ganja di Kampung Baru

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, Senin (8/8/2022).

Kedua tersangka, yakni BN alias K (47) warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara dan HST (32) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

"Satres Narkoba Polres Tapteng amankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja inisial BN alias K (47) dan HST pada hari Senin (8/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kampung Baru II, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga," kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, Rabu (10/8/2022).

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka pemilik ganja tersebut bermula dari informasi yang diterima personil Polres Tapteng yang menyebutkan, jika kedua tersangka akan melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kita mendapat informasi pada hari Senin (8/8/2022) bahwa ada dua orang laki-laki akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Jalan Kampung Baru, II Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga," jelasnya.

Tak ingin kebobolan, Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono langsung memberikan perintah penyelidikan atas informasi itu kepada anggotanya. Benar saja, informasi tersebut cukup akurat.

"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi dan langsung melakukan penyelidikan
di lokasi sesuai informasi," akunya.

Kedua pelaku diamankan saat sedang bertransaksi. Dari keduanya, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa sebungkus plastik biru berisikan sembilan amplop kecil ganja kering siap pakai dari tersangka HST. Sementara dari tersangka BN, polisi menemukan 2 unit telepon seluler.

"Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan pada waktu dilakukan pengeledahan terhadap HST personil menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau dari tangan sebelah kiri HST. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap BN alias K, personil menemukan 1 unit HP merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam dari kantong celana sebelah kiri," terangnya.

Hasil interogasi polisi terhadap kedua pelaku menyebutkan, ganja tersebut didapat HST dari BN yang sebelumnya melakukan transaksi.

"Pada saat dilakukan interogasi kepada HST menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja yang disita darinya diperoleh dari rekannya yang bertransaksi yaitu BN alias K dan hal tersebut dibenarkan oleh terduga pelaku yang ikut diamankan polisi pada hari itu juga, yaitu BN alias K," kata Kasat Narkoba.

Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, keduanya terbukti salah karena kedapatan memilik narkoba jenis ganja. Untuk itu, kini kedua pelaku harus mendekam di Rumah Tahanan Polisi Polres Tapteng guna menjalani proses hukum.

(akb/tribun-medan.com)   

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved