Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Diungkap Kamaruddin Maksud 'Kalau Sampai Naik ke Atas akan Dibunuh', Ada Rahasia Besar Tersimpan
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan maksud dari 'kalau sampai naik ke atas, akan dibunuh'
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan maksud dari 'kalau sampai naik ke atas akan dibunuh' yang diucapkan oleh Brigadir J sebelum meninggal dunia.
Ternyata maksud dari kata-kata itu yakni ada dugaan kejahatan Irjen Ferdy Sambo yang dipegang oleh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.
"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan. Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,"kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut. "Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.
Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
Dikethaui, terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.
"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Sebagiamana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi Belum Bisa Dimintai Keterangan
Putri Candrawathi telah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kediamannya pada Senin (8/8/2022).
Juru Bicara LPSK Rully Novian, seusai dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022) mengatakan telah bertemu istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Pertemuan itu untuk keperluan Assessment Psikologi.
Namun, meski sudah sebulan peristiwa ini berlalu, Putri Candrawathi, kata LPSK, masih serupa dari hari-hari sebelumnya, yakni belum siap memberikan keterangan.
"Kondisi Istri Irjen Sambo masih seperti biasa, dalam hal ini informasinya kondisinya masih belum begitu siap untuk memberikan keterangan," kata
Rully juga menambahkan, tim psikolog yang dipercaya lembaganya itu sudah selesai melakukan tahapan Asesmen.
Untuk kemudian, pihaknya masih menunggu untuk hasil laporan yang sedang diperiksa jajaran tim psikolog tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan kepada Ibu P, sudah bertemu dengan Ibu P, tetapi kita masih menunggu hasilnya dari tim psikolog yang sudah mengunjungi Ibu PC di kediamannya," lugasnya.
Diketahui juga, Irwan Irawan, selaku Kuasa Hukum dari tersangka kasus dugaan penembakan terhadap Brigadir J yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri yakni Ibu P mengungkapkan kliennya tersebut sudah menjalani prosedural kebijakan hukum yang berlaku.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan sudah bertemu dengan Ibu P istri Ferdy Sambo untuk kepentingan assesment
Dibuktikan dengan, tepat pada Senin (8/8/2022) kliennya tersebut, yakni Ibu P, selesai menjalani proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan juga Mako Brimob.
Hal itu dijelaskan Irwan bertujuan untuk membantu dalam mengungkap kasus yang saat ini masih belum dijelaskan oleh Polisi terkait motif dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kemarin proses di pemeriksaan di Komnas perempuan dan semalam itu di Mako Brimob, ketemu bersama dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob saat itu," kata Irwan, Selasa (9/8/2022).
Irwan juga menambahkan terkait kondisi Ibu P saat melakukan pemeriksaan dalam status baik, dan sehat.
Selain itu, Ibu P juga menjelaskan harapannya tersebut kepada Irwan untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah melibatkan dirinya dan suaminya tersebut.
"Harapannya biar cepat selesai terkait masalah di keluarganya," tuturnya.
Ditambahnya, jajaran dari Ferdy Sambo juga berharap penyidik dan jajaran kepolisian lainnya bisa segera menjelaskan terkait motif dibalik kasus ini.
"Kita berharap kasus ini cepat diproses, supaya kejadian yang sudah ditetapkan beberapa tersangka ini apa motif di belakang ini kan harus ada motifnya suatu orang melakukan tindakan ini," lugas Irwan.
Terkait prosedural, penyidik dari Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sebuah barang milik Irjen Pol Ferdy Sambo tepat pada kediaman mertuanya yang berlokasi di Jalan Bangka XI A No 7 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.30 WIB.
Proses penyitaan dengan agenda penggeledahan itu berlangsung lebih kurang hingga empat jam.
Irwan menilai, hal itu merupakan bentuk yang wajar, mengingat untuk kepentingan prosedural proses pengungkapan suatu kasus.
"Jadi ada proses penggeledahan, dan tentunya dilakukan proses penyitaan yang dilakukan penyidik. Ini prosedur standar pengungakapan suatu kasus," kata Irwan, Selasa (9/8/2022).
Penyidik dalam agenda penggeledahan tersebut telah menyita total enam barang kepemilikan Ferdy yang berada di kediaman mertuanya.
Irwan juga menambahkan, alasan penyitaan tersebut didasari keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Ada 6 item yang sempat disita di rumah mertuanya, sepatu baju dan serupanya, yang diduga terkait perkara itu," lugasnya.
Di akhir pernyataannya, Irwan mengungkapkan jajarannya akan terus mengikuti prosedur kebijakan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dirinya berharap kliennya tersebut bisa mendapatkan keputusan terbaik.
"Tentu kami ikuti proses, kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk pepentingan klien kami," tutupnya.
(*)
Sebagian sudah tayang di wartakota.tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-kuasa-hukum-brigadir-J.jpg)