Kasus Penembakan Brigadir J

AKHIR SANDIWARA SANG JENDERAL, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Brigadir J

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Kapolri dalam konferensi pers di mabes Polri pada Selasa, (9/8/2022) menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tembak menembak melainkan penembakan.

Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo jugalah yang membuat skenario seakan-akan terjadi baku tembak di rumah dinas tersebut.

Skenario yang dibuat Ferdy Sambo pun akhirnya terungkap, sang jenderal menjadi tersangka, tak hanya terancam hukuman bui bahkan Ia terancam hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, atas kasus ini, Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam pasal 340 subsider Pasal 330 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM yang merupakan asister rumah tangga sekaligus supir istri Sambo.

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/05150001/skenario-ferdy-sambo-yang-berujung-ancaman-hukuman-mati-sang-jenderal-

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved