Tahanan Kabur

Tahanan Kejari Asahan yang Kabur Indra Saragih Ternyata DPO Lapas, Ditangkap di Medan Saat Tidur

Tahanan kabur Kejari Asahan, Muhammad Indra Saragih berhasil ditangkap di rumah temannya yang berada di TB Simatupang, Kota Medan, Sabtu (6/8/2022).

Tahanan Kejari Asahan yang Kabur Indra Saragih Ternyata DPO Lapas, Ditangkap di Medan Saat Tidur

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Pelarian Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) akhirnya terhenti setelah tim Intelejen dan Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil kembali membekuknya.

Muhammad Indra Saragih, tahanan dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu dibekuk dari rumah temannya yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/8/2022) pagi tadi.

Petugas membekuk Muhammad Indra Saragi tanpa perlawanan.

Ia ditangkap saat sedang tertidur.

"Jadi, tersangka ini sedang tertidur, sehingga tidak melakukan perlawanan saat kita amankan," jelas Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Sabtu.

Lanjutnya, tersangka melarikan diri saat sedang hendak diserahterimakan oleh tim jaksa kepada Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara pada Kamis (4/8/2022) lalu.

"Tersangka ini lepas saat hendak diserah terima ke Lapas. Namun, dia lari meninggalkan temannya," jelasnya.

Disinggung Tribun-medan.com soal tersangka sebelumnya juga pernah kabur, ketika masih berstatus narapida, Dedyng pun nmembenarkan informasi tersebut.

"Tersangka ini merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku ini. Namun, pada tahun 2016 lalu tersangka ini kabur dan baru kali ini ketangkap," katanya.

Usai tersangka kembali berhasil ditangkap, Dedyng menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan yang membantu Kejari Asahan.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua unsur yang membantu, karena tersangka ini sangat licik, sehingga saat datang kemari tadi kami tutup matanya agar tidak ada pikiran liciknya lagi didalam mobil," jelas Dedyng.

Sementara, saat ini tim Kejari Asahan masih melakukan pemberkasan serah terima tersangka kepada Lapas Labuhan Ruku untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mendatang.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved