Kemenkumham Sumut

Kanwil Kumham Sumut Hadiri Rapat Ranpergub Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum

Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri kegiatan rapat  Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menghadiri kegiatan rapat  Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/8/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Dwi Aries Sudarto, diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Dalam sambutannya Dwi Aries menyampaikan apa yang menjadi latar belakang pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum. 

Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Darmawan.

Dalam paparannya Teppy menjelaskan, substansi dan kemanfaatan dari Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum, sehingga setelah diundangkan peraturan gubernur dapat dilaksanakan secara optimal di daerah. 

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing memberikan saran dan masukan  kepada Tim Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara mengenai teknis penyusunan rancangan peraturan gubernur tersebut.

Kemudian, ia menyampaikan, perlu adanya peran serta masyarakat sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

*
 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved