Polres Toba

Polsek Porsea Ikuti RDP Permasalahan Tanah yang Berujung Pada Jalur Hukum

Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan tanah antara Keluarga Ramli Manurung dan Keluarga Hombar Butar-butar atau ahat Butar-butar yang dilaksana

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan tanah antara Keluarga Ramli Manurung dan Keluarga Hombar Butar-butar atau ahat Butar-butar yang dilaksanakan di Kantor Desa Galagala Pakkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba pada Rabu (3/8/2022). 

 TRIBUN-MEDAN.COM, TOBA -Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan tanah antara Keluarga Ramli Manurung dan Keluarga Hombar Butar-butar atau ahat Butar-butar yang dilaksanakan di Kantor Desa Galagala Pakkailan Kecamatan Porsea Kabupaten Toba pada Rabu (3/8/2022).

Kapolsek Porsea yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Porsea Iptu Libeetus Siahaan S.H , Sekcam Kec. Porsea Nova Pardede , Kasiitrantib Kec. Porsea P. Purba , Bripka Joko Sitorus , Bripka Derlan Sianturi Bhabinkamtibas Porsea , Bhabinsa Koramil Porsea Serka D.E Damanik Kades Galalapakkailan Botoanto Manurung , Kedua belah pihak yang bermasalah dan warga masyarakat Galagala pakkailan melaksanakan dengar pendapat pada permasalahan tanah .

Pada dengar pendapat kedua belah pihak saling menyampaikan pendapat dan menjelaskan sejarah tanah tersebut dan saling mengatakan bahwa tanah tersebut milik mereka namun tidak dapat menunjukkan Alas hak (keabsahan surat yang mereka miliki) .

"Dan hasil yang didapat pada rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Galagala Pakkailan dengan menggundang para para tokoh masyarakat dan Uspika Porsea tidak mendapat perdamaian dan akhir nya kedua belah pihak memutuskan untuk menempuh jalur hukum kepihak Kepolisian,"ungkap Kases. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved