Kasus Penembakan Brigadir J

ISTRI Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Ini Kata Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidurm) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan istri Ferdy Sambo sampai saat ini belum bisa diperiksa.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidurm) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan istri Ferdy Sambo sampai saat ini belum bisa diperiksa.

Istri Ferdy Sambo disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J.

Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, (4/8/2022).

Pemeriksaan Ferdy Sambo telah dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB.

Andi mengatakan, Bharada E tidak sedang membela diri saat menewaskan Brigadir J.

Meskipun demikian, Andi belum menjelaskan kronologi dan motif Bharada E memembak Brigadir J.

 

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/23475491/bareskrim-istri-irjen-sambo-belum-bisa-diperiksa-terkait-kasus-brigadir-j

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved