Polres Samosir
Wakapolres Samosir Bersama Kajari Samosir Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan
Waka Polres Samosir Kompol Togar Marhusor Lumban Tobing SH MH mewakili Kapolres Samosir memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana bersama
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Waka Polres Samosir Kompol Togar Marhusor Lumban Tobing SH MH mewakili Kapolres Samosir memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana bersama Kajari Samosir Andi Adhikawira Putra SH MH di halaman Kantor Kejari di Kelurahan Pintusona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa (02/08/22).
Kajari, Waka Polres Samosir, Dari Dinas Kesehatan , Kalapas Pangururan Dan Personil TNI juga terlihat untuk mebakar dalam pemusnahan barang bukti tersebut.
Saat dimintai keterangan Waka Polres Samosir mengatakan " Yang saya ketahui dari apa yang disampaikan kajari samosir , barang bukti yang dimusnahkan dari 37 Perkara tindak pidana, yang terjadi mulai periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022".
"Yang mana ada 13 perkara narkotika yaitu dengan jumlah 673,35 gram ganja dan sabu-sabu, 9 perkara dengan barang bukti handphone, 6 perkara denganbarang bukti senjata tajam yaitu parang bengkok dan mesin rumput," Pungkasnya.
"Namun ada juga 9 perkara dengan barang bukti lainnya seperti perjudian dan zina," ungkapnya.
Mengakhiri penjelasannya , Waka Polres Mengatakan "Semua kegiatan yang ini hari kita lakukan, memang khusus hanya untuk pemusnahan barang bukti saja, yang mana semua kasus tindak pidana yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," imbuhnya.
"Tidak lupa dengan 3 jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, perjudian dan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda,"tegasnya. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Waka-Polres-Samosir-Kompol-Togar-Marhus.jpg)