News Video

Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Luar Negeri Diduga Dibantu Oknum Anggota TNI AD

Jadi Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kabur ke luar negeri, yakni ke Papua Nugini.

TRIBUN-MEDAN.COM - Buronan KPK Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kabur ke luar negeri, yakni ke Papua Nugini.

Saat kabur, Ricky Ham Pagawak diduga dibantu oleh oknum TNI AD.

Ricky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan KPK sejak 15 Juli 2022.

Terkait hal tersebut, KPK yang menangani kasus Ricky telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ricky Ham Pagawak, Ketua DPC Partai Demokrat Mamberamo Tengah, diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Ali memastikan pihaknya terus melakukan upaya pencarian terhadap Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu.

Salah satu caranya lewat permintaan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan Ricky.

"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," katanya.

Selain meminta bantuan Jenderal Dudung, kata Ali, KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi.

Sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Ricky.

"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal," kata Ali.

KPK mengimbau Ricky dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembuyian tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved