Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi di Kecamatan Bandar

Sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung bersama seluruh personel sat narkoba Polres Simalungun untuk memberantas segala

Istimewa
RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun 

Polres Simalungun Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi di Kecamatan Bandar

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satres Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Bandar.

"Kita mengamankan dua pria yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis pil ekstasi," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Senin (1/8/2022).

Ia mengaku kedua pria tersebut ditangkap di tempat hiburan malam di daerah perdagangan.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung bersama seluruh personel sat narkoba Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun," ujarnya.

Untuk itu Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langsung berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy.

Ia mengaku sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat datang 2 orang laki-laki yang dicurigai memasuki tempat hiburan malam Anda Karaoke.

"Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga 5 butir pil ekstasi dengan berat 1,89 gram, 1 unit Handphone Android Warna Hitam Merek Oppo.

Kepada petugas kedua pelaku mengaku barang haram ekstasi tersebut benar milik mereka yang akan diserahkan kepada pembeli yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum dan pengembangan selanjutnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved