Berita Dairi
Dinas Pendidikan Dairi Kembali Wajibkan Guru dan Siswa Pakai Masker, Tindaklanjuti SE Menteri Nadiem
Dinas Pendidikan Dairi akan menerapkan kembali protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022.
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akan menerapkan kembali protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Agel Siregar mengatakan, nantinya proses belajar mengajar di lingkungan sekola wajib kembali menggunakan masker, meskipun saat ini angka Covid-19 di Kabupaten Dairi masih nihil.
Baca juga: Dinkes Dairi Belum Laksanakan Penyuntikan Vaksin Booster Kedua, Ini Alasannya
"Terkait hal itu, kami akan mewajibkan kepada guru dan murid untuk menggunakan masker selama proses belajar mengajar, " ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (1/8/2022).
Adapun SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Meski SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.
Selain penggunaan masker, Agel juga mengatakan, pihak sekolah wajib kembali menyediakan peralatan prokes seperti alat pencuci tangan.
Baca juga: Pemkab Dairi Lestarikan Ihan Batak di Silahisabungan
"Yang pasti kita mewajibkan untuk selalu mencuci tangan, memakai hand sanitizer. Kalau berlakukan jaga jarak itu agak sulit ya karena sudah tatap muka 100 persen, " terangnya.
Selain itu, syarat lainnya adalah harus dilakukan vaksinasi booster bagi guru dan tenaga Pendidikan lainnya, sebelum dilaksanakan proses belajar mengajar.
(cr7/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-dengar-curhat-para-siswa.jpg)