Polres Palas

Selalu Transaksi Sabu, KMR Ditangkap Personel Narkoba Polres Palas

Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pria yang diketahui berinisial KMR (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur.

Istimewa
Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pria yang diketahui berinisial KMR (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur. 

Selalu Transaksi Sabu, KMR Ditangkap Personel Narkoba Polres Palas

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Polres Padanglawas (Palas) menangkap seorang pria yang diketahui berinisial KMR (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur.

Ia ditangkap karena acapkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. "Kita mengamankan KMR di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur," kata Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, Jumat (29/7/2022).

KMR ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia mengaku penangkapan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan KMR yang selalu melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu secara terang-terangan.

Dikatakan pria dengan melati dua dipundaknya ini mengamankan 9 paket plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 101,85 Gram, 1 unit handphone Samsung lipat kecil hitam dan uang tunai Rp 70 Ribu dari tangan tersangka.

"Terhadap tersangka pengedar Narkoba dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved