Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemkab Asahan Ancam Jatuhi Sanksi Bagi Masyarakat yang Tidak Pasang Bendera Merah Putih
Pemkab Asahan mengancam warga akan beri sanksi bagi mereka yang tidak lakukan pemasangan bendera merah putih
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Pemkab Asahan mengancam warga akan menjatuhi sanksi, bagi mereka yang tidak mau melakukan pemasangan bendera merah putih.
Alasannya, pemasangan bendera merah putih ini untuk meningkatkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat.
Program pemasangan bendera merah putih ini merupakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus dijalankan dan dipatuhi masyarakat.
Baca juga: Pimpinan Tentara Pembebasan Papua Barat Cium Bendera Merah Putih, Bawa Baju Loreng Bintang Tiga!
"Bila ada masyarakat yang kedapatan tidak memasang bendera akan diberikan teguran hingga sanksi. Karena kita tinggal meneruskan saja kemerdekaan para pejuang, masa hanya menaikan bendera saja kita tidak mau," kata Bupati Asahan Surya, Jumat (29/7/2022).
Surya mengatakan, pada kesempatan kali ini, pihaknya membagikan 10 ribu bendera merah putih ke masyarakat.
Bendera merah putih itu harus dipasang oleh masyarakat.
Baca juga: Dituding Melecehkan Bendera Merah Putih Indonesia, Artis Olivia Jensen Dilaporkan ke Polisi
Dalam kesempatan ini, pembagian bendera dilakukan di depan perpustakaan daerah (Perpudsda) Kota Kisaran.
Tiap pengendara yang melintas di depan Perpusda tersebut, diberi bendera oleh sejumlah perangkat organisasi daerah (OPD) yang mengawal Surya membagi-bagikan bendera.(cr2/tribun-medan.com)