Pajak Racun Api

Pemakaian Racun Api Sudah Kena Retribusi, Damkar Deliserdang Yakin Capai Target 150 Persen

Mulai saat ini, setiap pengguna racun api akan dikenakan retribusi oleh Pemkab Deliserdang. Pertahun dikutip Rp 35 ribu

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Deliserdang, Kurnia Boloni Sinaga menunjukkan racun api yang ada di kantornya dan dihimbau bisa dimiliki juga oleh masyarakat Jumat (29/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Setiap orang atau badan usaha, termasuk perusahaan akan dikenakan retribusi penggunaan tabung racun api.

Tiap tahunnya, setiap badan usaha atau perusahaan yang menggunakan racun api akan dikenakan retribusi senilai Rp 35 ribu.

Pengutipan retribusi ini berangkat dari Keputusan Bupati Deliserdang nomor 148 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha umum.

Adapun maksud pengutipan retribusi ini tak lepas dari target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya retribusi ini, Dinas Damkar Deliserdang yakin retribusi penggunaan racun api bisa tembus sampai 150 persen pada tahun 2022.

Terlebih, saat ini capaiannya sudah sampai 84 persen dari target.

Untuk mencapai hal ini, dinas pun terus menyosisasikan program early warning system atau sistem deteksi dini 100 ribu tabung kepada masyarakat. 

"Targetnya Rp 200 juta tahun ini, karena baru pertama kali. Sekarang realisasi sudah 84 persen atau Rp 169 jutaan. Kita optimis bisa capai diatas 100 persen atau sampai Rp 150 persen," ucap Kadis Damkar dan Penyelamatan Deliserdang, Kurnia Boloni Sinaga Jum, at, (29/7). 

Mantan Camat Lubukpakam ini mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai sektor mulai dari usaha industri besar, sedang dan kecil hingga ke Pemerintah Desa.

Selama ini, kesadaran masyarakat mengenai deteksi dini ini juga sangat rendah.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan orang-orang yang ada di luar negeri karena sudah menjadikan racun api sebagai kebutuhan. 

"Ya bayangkan saja kalau di Tiga Juhar sana (Kecamatan STM Hulu) kan sudah pantas orang punya racun api ini. Karena jarak yang jauh kan tidak mungkin mobil pemadam kita bisa sampai ke lokasi kebakaran dalam waktu 15 menit makanya perlu racun api ini. Kita juga mengarahkan agar semua komplek perumahan harus punya sistem proteksi dini," kata Kurnia. 

Untuk pembelian racun api ini, Boloni mempersilahkan masyarakat untuk membelinya di mana saja.

Baru nantinya sesuai Keputusan Bupati Deliserdang nomor 148 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha umum dilakukan pengutipan retribusinya sebesar Rp 35 ribu.

Disebut jika dulu pemadam kebakaran konsennya pada saat ada api namun sekarang dirubah bagaimana pada saat tidak ada api atau deteksi dini. 

" Armada kita ada 9 sebenarnya tapi dua itu rusak karena usianya juga sudah puluhan tahun. Medan dengan luas 290 km armadanya 35 unit. Kalau untuk yang paling banyak selama ini penyebab kebakaran itu diantaranya karena korsleting listrik, "ucap Kurnia. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved