Kriminal
Modus Pura-pura Isi Pulsa OVO, Remaja 15 Tahun Perampas HP di Konter Dibekuk Polisi
Remaja ini melakukan aksi kejahatannya di sebuah konter HP dan diamankan saat berada di rumahnya, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Modus Pura-pura Isi Pulsa OVO, Remaja 15 Tahun Perampas HP di Konter Dibekuk Polisi
TRIBUNMEDAN.COM, PALEMBANG - Delapan bulan buron, remaja inisial DAW (15) warga Lorong kebangkan Kelurahan 9 Ilir, Kota Palembang yang terlibat aksi pencurian dan perampasan handphone diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Remaja ini melakukan aksi kejahatannya di sebuah konter HP dan diamankan saat berada di rumahnya, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
DAW bersama seorang temannya yang masih DPO yakni G merampas satu unit Handphone merk Vivo V15 Warna merah, di konter Umi Cell, pada 14 November 2021 lalu, di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.
Baca juga: DEMI Main Judi Slot dan Beli Narkoba, Pria Ini Curi HP Warga di Depan Nommensen Pakai Pisau
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, mengatakan pelaku beraksi menggunakan modus pura-pura hendak mengisi saldo OVO.
"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal ketika pelaku DAW dan temannya inisial G (DPO) mendatangi konter korban Abdullah untuk mengisi saldo aplikasi Ovo dan meminta struk pembelian. Namun ketika korban lengah salah satu tersangka merampas handphone korban, " ujar Tri, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: VIRAL Video Seorang Ayah Suruh Anaknya Curi HP Pengunjung yang Sedang Main Bowling di Mal Medan
Setelah berhasil merampas handphone korban, kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motor.
"Korban yang posisinya di konter memegang handphone sambil melayani tersangka yang katanya mau isi OVO, saat lengah mereka rampas handphone dan kabur, " katanya dikutip TribunSumsel.com: Remaja 15 Tahun Rampas Hp di Konter, Modus Pura-pura Isi Saldo OVO, Buron 8 Bulan
Saat beraksi wajah pelaku terekam kamera CCTV sehingga ketika korban membuat laporan, pihaknya terbantu dengan rekaman CCTV.
"Dari laporan itu, dibantu dengan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron, tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," tutupnya. (*)