Berita Sumut

Kejamnya Pemkab Karo, Traktor Lahan Cabai yang Sudah Berbunga, Para Petani Nangis Meraung-raung

Beredar rekaman video seorang ibu yang tengah menggendong bayinya, menjerit histeris terduduk di tanah

Penulis: Muhammad Nasrul |
HO / Tribun Medan
Lahan cabai petani yang sedang berbunga dirusak pemkab karo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beredar rekaman video seorang ibu yang tengah menggendong bayinya, menjerit histeris terduduk di tanah, setelah ladang yang sudah mau panen ditraktor oleh Pemkab Karo.

Wanita yang memakai baju corak batik itu meraung-raung memeluk bayinya, begitu melihat ladangnya dihancurkan begitu saja oleh pemerintah daerah.

Dalam tangisnya, sang wanita menyebut bahwa dirinya sudah berutang banyak demi ladangnya itu.

Namun, dengan semena-mena, Pemkab Karo kemudian mentraktor ladang yang ditanami cabai tersebut, tanpa mempertimbangkan sisi kemanusian dan empati.

Disebutkan bahwa, insiden pengerusakan ladang itu terjadi di Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada Kamis (29/7/2022) kemarin.

Pemkab Karo tanpa ampun membabat semua ladang milik masyarakat yang ada di tanah sengketa tersebut, tanpa mempertimbangkan rasa kemanusian terhadap rakyat.

Dari aksi tersebut, masyarakat meminta agar Pemkab Karo bertanggungjawab atas kerusakan yang sudah terjadi.

Pasalnya, pertanian tersebut sudah ditanami oleh masyarakat di mana mereka menggantungkan hidupnya dari pertanian.

Menganggapi hal ini, diketahui ternyata Pemkab Karo sudah lebih dahulu memberikan penjelasan kepada masyarakat jika dampak yang ditimbulkan akan dipertanggungjawabkan.

Salah satunya, ialah bagi lahan pertanian masyarakat yang terdampak akan diberikan kompensasi.

Adapun beberapa solusi yang ditawarkan oleh Forkopimda Karo, dijelaskan Bupati Karo Cory br Sebayang, yang pertama ialah pihaknya memberikan lahan seluas 30 hektar kepada masyarakat yang terbagi ke dalam empat desa. Kemudian, solusi yang kedua ialah perihal pengadaan hutan kemasyarakatan atau hutan sosial.

"Untuk hutan sosial, nantinya Pemkab akan memfasilitasi ke kementerian agar bisa dikelola oleh masyarakat. Dan jalannya nanti akan dibuka oleh Pemkab untuk akses masyarakat," Ujar Cory.

Selain itu, sebagai perwakilan Forkopimda Karo Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga juga pernah menjelaskan berbarengan dengan proses pembersihan ini pemerintah juga tidak menutup mata kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang sudah melakukan pertanian di lokasi yang terkena pembersihan, pemerintah akan memberikan kompensasi.

"Bagi lahan yang sudah ditanami oleh masyarakat Desa Pertibi Lama, kita akan memberikan kompensasi sebagai jerih payah masyarakat yang sudah menanam," Katanya.

Untuk proses pembersihan dan penataan di kawasan yang masuk ke dalam Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek tersebut, dilakukan menggunakan alat berat seperti traktor.

Diketahui, proses pembersihan ini dilakukan agar nantinya lahan tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat untuk bercocok tanam.

Sebagai informasi, pembersihan ini sesuai dengan Surat Keputusan nomor 457 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang lahan yang ditujukan untuk LUT.

Dari surat tersebut, total luas lahan yang diperuntukkan bagi relokasi tahap III seluas 480 hektar.

Namun, dari total luas lahan tersebut masih 220 hektar yang sudah siap untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, sebagian wilayah lainnya yaitu 260 hektar diklaim oleh masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, sebagai tanah warisan leluhur.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved