Jajaran Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Polonia Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022
Kepala Kantor, Yan Wely Wiguna beserta jajaran Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Kantor, Yan Wely Wiguna beserta jajaran Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.3 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham via zoom meeting, Jumat (29/7/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan HAM RI, berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Sri Puguh Budi Utami yang juga berkesempatan membuka kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya Sri Puguh menyampaikan Pemerintah mendorong perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19 maka itu Kebijakan kebijakan publik harus membahagiakan semua pihak dan mensejahterakan masyarakat. Dalam mengeluarkan kebijakan harus melalui proses perencanaan, berbasis ilmu pengetahuan dan perlu analisis terlebih dahulu.
Acara yang dipandu oleh moderator, Edward Sinaga ini menghadirkan tiga orang Narasumber.
Yang bertindak selaku narasumber pertama, Analisis Kebijakan Madya Balitbang Hukum dan Ham Sudjatmiko, memaparkan bahwa latar belakang dikeluarkannya Kebijakan didasarkan dari penelitian ilmiah, analisis kebijakan dan harus ada urgensinya.
Kebijakan publik harus sesuai dengan rencana kerja pemerintah, visi dan misi kementerian dan rencana strategis kementerian. Kebijakan bersifat cerdas, memecahkan masalah, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Narasumber kedua, Analis Kebijakan Madya Balitbang Hukum dan Ham, Nevey Farida dalam paparannya mengatakan bahwa sebelum menerbitkan kebijakan harus di dahului agenda setting, pengukuran formulasi kebijakan, pengukuran implementasi kebijakan, dan pengukuran evaluasi kebijakan dengan melihat pada proses implementasi kebijakan.
Pembicara terakhir yang bertindak sebagai narasumber ketiga Deputi Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI., DR. Tri Widodo, dalam paparannya menyampaikan beberapa aspek terkait kebijakan publik diantaranya, Kebijakan Publik harus dapat mengatasi permasalahan, Kebijakan harus untuk kepentingan masyrakat, Kebijakan harus berdasar pada bukti, data, dan riset penelitian, Kebijakan harus melalui proses perencanaan dan harus di evaluasi.
Tri Widodo menambahkan bahwa Tata Kelola Manajemen Kebijakan di Instansi difokuskan pada empat hal yaitu, Substansi Kebijakan, Bisnis proses penyusunan Kebijakan, Keterlibatan Stakeholder, dan yang terakhir Dukungan SDM.
Di akhir acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta acara sosialisasi dengan para narasumber.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosialisasi-Peraturan-Menteri-Hukum-dan-Ham-No3-Tahun-2022.jpg)