Sambut HUT RI
Forkopimda Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Memasang
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan membagikan 10 ribu bendera merah putih, Jumat(29/7/2022).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Forkopimda Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih, Ada Sanksi Bagi yang Tidak Memasang
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan membagikan 10 ribu bendera merah putih, Jumat(29/7/2022).
Pembagian bendera berlangsung di Jalan Cokroaminito, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tepatnya di depan perpustakaan daerah Kisaran.
Pembagian 10 ribu bendera ini berdasarkan perintah dari kementrian dalam negeri yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Bendera-bendera merah putih tersebut dibagikan secara bergantian oleh Forkopimda Asahan dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan, H Surya menjelaskan kegiatan ini akan dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan guna meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Asahan.
"Untuk di Kabupaten Asahan kita membagikan 10 ribu bendera, yang nanti akan dicanangkan di setiap kecamatan-kecamatan untuk dapat membagikan bendera," kata Surya.
Katanya, aksi ini sekaligus guna memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 77 tahun yang jatuh pada 17 Agustus.
"Sehingga bila ada masyarakat yang kedapatan tidak memasang bendera akan diberikan teguran hingga sanksi. Karena kita tinggal meneruskan saja kemerdekaan para pejuang, masa hanya menaikan bendera saja kita tidak mau," pungkas Surya.
Sementara dari amatan tribun-medan.com, dari acara tersebut mengakibatkan arus lalulintas terpaksa di rekayasa dan sempat terjadi penumpukan saat Forkopimda dan OPD membagikan bendera.
(cr2/tribun-medan.com)