Polres Padangsidimpuan
Edarkan Sabu, Ipul dibekuk Timsus Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru
SAS alias Ipul (43) tak bisa berkutik saat ditangkap timsus Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan di kediamannya Jalan Raja Junjungan
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN -SAS alias Ipul (43) tak bisa berkutik saat ditangkap timsus Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan di kediamannya Jalan Raja Junjungan Lubis belakang Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Senin (25/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB atas kepemilikan Narkoba jenis sabu
Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru IPDA Kuspil Pianto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari penangkapan SAS alias Ipul dirumahnya kita sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat 0,35 gram selain itu juga kita berhasil mengamankan 2 buah plastik klip kosong bersama 2 buah sendok pipet
Ditambahkan Kuspil awalnya, pihaknya mendapat Informasi dari masyrakat bahwa di Jln Raja Junjungan Lubis belakang Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ada aktivitas transaksi Narkotika Gol I jenis Sabu
Menindak lanjuti Informasi itu personel kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penggrebekan di kediaman IPUL dan berhasil mengamankannya bersama Barang bukti tepatnya dibawah karpet , ucap Kanit
Selanjut Jelas kanit, saat melakukan penyisiran Personel juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa :2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika gol I jenis Shabu
Tak percaya begitu saja Team terus melakukan pencarian Barang Bukti lainnya, saat melakukan pencarian Personel kembali menemukan barang bukti didapur rumahnya berupa 2 buah plastik klip kosong dan 2 buah sendok pipet.
Kemudian ketika di introgasi ipul mengaku bahwa Narkotika tersebut di dapatnya dari Pingki (25) merupakan warga sekitar , beber Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru
Kini tersangka bersama BB di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan dan di serahkan je Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berkata-kata-narkoba.jpg)