PMI Ilegal
POLISI Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia
Keempatnya yakni berinisial, MS (37) sebagai nakhoda kapal, DP (41), MY (46) dan RP (43) merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat orang yang terlibat dalam pengiriman 91 orang calon Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya yakni berinisial, MS (37) sebagai nakhoda kapal, DP (41), MY (46) dan RP (43) merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, menjelaskan bahwa keberangkatan para PMI Ilegal ini melalui jasa agen.
"Ada beberapa agen merekrut, kemudian manampung dan mengirim PMI ilegal, ini tidak berdasarkan prosesur yang beraku," kata Alamsyah saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (27/7/2022).
Ia mengatakan, dari puluhan orang yang akan diberangkatkan sejumlah orang memiliki paspor.
Namun, saat ini negara Malaysia masih menutup akses untuk para pekerja yang datang dari negara luar.
"Dari ke 91 PMI ini, ada yang sudah memiliki paspor. Malaysia sekarang pada saat ini menutup adanya pekerja migran," sebutnya.
Dikatakannya, dengan alasan itulah para PMI Ilegal ini mencari cara untuk bisa masuk ke Negara Malaysia melalui jasa Tekong.
"Sehingga mereka memakai jalan pintas menggunakan jasa tekong, sebagian juga ada dari pengrekrutan pekerja ilegal. Ada 10 orang yang memiliki paspor," ujarnya.
Alamsyah menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kapal dan agen yang merekrut para calon PMI ilegal ini.
"Terkait siapa agennya ini sudah terdata, alias JL, AS, RD dan SP. Berikut juga yang terlibat, kami sampaikan akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan pengiriman PMI ilegal ini merupakan tindakan berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa.
"Apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur ini sangat berbahaya, sebagai pengalaman yang lalu. Dimohon kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada mendapat informasi semacam ini," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya nahkoda dan tiga ABK nya itu dikenakan pasal 81 subs pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017.
Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 undang-undang nomor 17, tahun 2008 tentang pelayaran.
"Ancaman Hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)