Berita Karo Terkini
TERSANGKA Korupsi Sarana Olahraga dan TPU Karo Ditetapkan, Aliansi Masyarakat Karo Puji Kejari
Dua kasus korupsi yang saat ini tersangkanya sudah ditetapkan yaitu kasus korupsi pengadaan sarana olahraga dengan tersangka Robert Peranginanginangin
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Aliansi Masyarakat Apresiasi Penetapan Tersangka Dua Kasus Korupsi di Kejari Karo
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Aliansi masyarakat Kabupaten Karo, mengapresiasi atas sudah ditetapkannya tersangka dari dua kasus korupsi oleh Kejari Karo.
Apresiasi ini, disampaikan langsung oleh aliansi masyarakat dari Banteng Muda Indonesia (BMI) dan Komunitas Pemuda Kreatif (KOMPAK), ke Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: CARA Cek Resi Pos Indonesia yang Mudah dan Cepat
Diketahui, adapun dua kasus korupsi yang saat ini tersangkanya sudah ditetapkan yaitu kasus korupsi pengadaan sarana olahraga dengan tersangka Robert Billy Peranginangin.
Kasus korupsi kedua adalah pengelolaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, dengan tersangka Radius Tarigan.
Menurut Ketua BMI Bisman Sinulingga, aksi yang dilakukan oleh mereka ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak penegak hukum atas penindakan kasus korupsi di Kabupaten Karo.
Didampingi Sekretaris Champion Ginting, Bisman menjelaskan langkah Kejari Karo mengungkap kasus tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi di jajaran SKPD Pemkab Karo memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Kejari Karo yang sudah berani memberantas kasus korupsi di Kabupaten Karo. Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama, baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ujar Bisman.
Di tempat serupa, Ketua KOMPAK Sripaus Sinuraya menjelaskan pemuda kreatif siap bersinergi dengan Kejari Karo dalam pemberantasan Korupsi.
Sripaus mengatakan pemberantasan korupsi mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
"Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi mampu menurunkan angka korupsi secara efektif," ucapnya.
Melihat adanya dukungan masyarakat ini, Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis menyambut baik. Dirinya juga menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan masyarakat kepada Kejari atas penegakan hukum yang ada selama ini.
"Kami tetap komitmen berkelanjutan dalam penanganan Kasus Korupsi. Dan bekerja secara Profesional," katanya.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan sarana olahraga yang dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo dengan tersangka Robert Billy Peranginangin, merupakan pengejaan di tahun anggaran 2018 dengan total anggaran 1,6 miliar rupiah.
Dari hasil audit, setelah dihitung tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar 200 juta rupiah.
Sedangkan untuk kasus korupsi pengelolaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salit dengan tersangka Radius Tarigan, merupakan pengerjaan di tahun anggaran 2019 dengan total anggaran Rp. 3.030.322.600.
Dari hasil audit, setelah dihitung kerugian negara yang disebabkan oleh pelaku sebesar 500 juta rupiah.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-Karo_Kompak_Banteng-Muda-Indonesia_.jpg)