Kemenkumham Sumut

Dukung Revitalisasi Pemasyarakatan, Plh Kakanwil Kemenkumham Sumut Tekankan Peran Aktif Poltekip

Sebagai Aparatur Sipil Negara, masing-masing harus mengemban 20 jam pelajaran per orang per tahun, dalam implementasi Corporate University.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Rudi Hartono menekankan, peran aktif kepada 11 orang Alumni Poltekip Angkatan LII, yang ditempatkan pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dalam mendukung program Revitalisasi Pemasyarakatan, Senin (25/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Rudi Hartono menekankan, peran aktif kepada 11 orang Alumni Poltekip Angkatan LII, yang ditempatkan pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dalam mendukung program Revitalisasi Pemasyarakatan, Senin (25/7/2022).

“Selamat datang kepada 11 orang alumni Poltekip angkatan 52. Saya berharap masing-masing berperan aktif selama ditugaskan khususnya dalam mendukung pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Ini harus jadi pegangan dan prinsip masing-masing,” kata Rudi di Ruang Saharjo.

Rudi menyampaikan, bahwa penugasan para alumni Poltekip ini sejalan dengan penerapan Corporate University, dengan penekanan pada Revitalisasi Pemasyarakata, yaitu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, masing-masing harus mengemban 20 jam pelajaran per orang per tahun, dalam implementasi Corporate University.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno memastikan penerapan Revitalisasi Pemasyarakatan ini dilaksanakan dengan implementasi ‘3 Kunci Pemasayarakatan Maju’ yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum.

“Meski penempatan ini sifatnya sementara sambil menunggu SK PNS, para alumni dipastikan melaksanakan tugas dengan baik sebagai seorang ASN. Masing-masing memiliki komitmen yang sama memberikan kinerja terbaik dan mendukung pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan dengan '3 Kunci Pemasayarakatan Maju’ yang ditekankan Direktur Jenderal,” kata Erwedi.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved