Polres Sibolga
Pelaku Perjudian Beserta Barang Bukti Diamankan Polsek Sibolga Sambas
Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah mener
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K telah melakukan penangkapan pelaku perjudian setelah menerima imformasi pada hari Rabu,20 /07 / 2022 pukul 12.00 wib di jalan Gabu Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga.Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar kertas berisi pasabgan judi Sidney,1 unit hp merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp 583.000 (limaratusdelapanpuluhtigaribu) rupiah.
Tersangka yang diamankan PS Als S, 53 tahun, Jalan Gabu no 44 Jel.Pancuran Gerobak Sibolga.
Pelaku melakukan perjudian yang telah diamankan oleh fihak yg berwajib pada hari Rabu 20/7/2022 pukul 12.00 wib dirumah tsk dijalan Gabu no 44 Kel Pancuran Gerobak Sibolga.
Perjudian tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang 1 tahun dengan omzet Rp 800.000 (delapanratusribu) rupiah s/d Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah perhari dan imbalan yang diterima tsk sebesar 10 persen.
Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi Sidney, toto Hongkong dan toto Singapura dan tsk berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan tsk ke nomor hp yang ditulis tsk dengan xxxx dan uang yg diterima ditranfer sebanyak 2 x seminggu setelah hadiah pemasang yang tepat diberikan.
Angka pasangan ditebak dengan 2(dua) angka,3 (tiga) angka atau 4(empat) angka dengan uang pasangan minimal Rp 1.000 (seribu) rupiah. Bila angka pasangan 2 angka dengan taruhan Rp 1000 bila tepat akan menerima yang sebesar Rp 70.000 (tujuhpuluhribu) rupiah dan bila tepat 3 angka dengan uang taruhan Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 400.000 (empatratusribu) rupiah dan bila pasangan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp 1000 akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000 (duajutalimaratusribu) rupiah.
Tersangka melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan. Angka angka yang keluar dan dianggap sebagai pemenang diketahui tsk dari orang yang menerima angka angka pasangan yang ditulis tsk dengan xxxx.
Tersangka pun ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Barang bukti. (Jun-tribun-medan.com).
