News Video

Dugaan Korupsi Dana KUR, Kejari Simalungun Tetapkan Mantri Bank Pelat Merah Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Mantri Bank Pelat Merah Kantor Cabang Perdagangan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kucuran dana KUR

Penulis: Alija Magribi | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Mantri Bank Pelat Merah Kantor Cabang Perdagangan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kucuran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2018 dan 2019. Tersangka diduga memanipulasi dan memotong dana yang seharusnya utuh terhadap debitur.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri melalui press rilis, Jumat (22/7/2022). Ia menyebut yang bersangkutan telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar

“Ditetapkan tersangka terhadap Ari Wibowo mantan mantri Bank Pelat Merah Unit Perdagangan tahun 2017-2020 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran dana kredit untuk rakyat pada tahun 2018-2019,” kata Bobbi.

Dijelaskan Bobbi secara singkat, Ari Wibowo melakukan berbagai penyelewengan saat bertugas sebagai mantri. Mulai dari membuat data debitur palsu sampai memotong uang pinjaman debitur.

Sebagai catatan, tugas Mantri atau Marketing Kredit Mikro di lingkungan Bank Pelat Merah ini tak hanya memberikan KUR dan Kredit Usaha Komersial, tetapi juga memberikan edukasi dan literasi keuangan.

“Ini program KUR. Iya pasti menyalahi, program KUR ini tidak dilaksanakan seharusnya. Seperti contoh, ada warga yang mendapat Rp 2 juta tapi ini tidak. Ada juga nama-nama fiktif dan pemotongan,” kata Bobby.

“Kerugian negara Rp 622,5 juta. Pelaku sampai saat ini masih sendiri (satu orang) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar,” katanya.

Kejari Simalungun menetapkan Ari Wibowo sebagai tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 199 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman kurungan seumur hidup.

“Sesuai pasalnya, ancaman hukumannya seumur hidup,” tutup Bobbi di sela-sela Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun didampingi Kasi Intelijen Asor Olodaiv Siagian.

(Alj/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved