News Video
Kuasa Hukum Brigadir J: Autopsi Ulang Bentuk Tim, Melibatkan Dokter Forensik dari TNI dan RS Swasta
Kamaruddin menginginkan autopsi ulang dilakukan dengan membentuk tim yang melibatkan Dokter Forensik dari TNI dan juga rumah sakit swasta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa hukum keluarga Brigadir J menolak autopsi yang dilakukan pihak kepolisian.
Alasan Kamaruddin lantaran Ia menilai hasil dengan autopsi pihak kepolisian dengan keadaan tubuh jenazah berbeda.
Namun, Kamaruddin menginginkan autopsi ulang dilakukan dengan membentuk tim yang melibatkan Dokter Forensik dari TNI dan juga rumah sakit swasta.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu Kamaruddin ungkapkan kepada awak media di Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022).
Ia meminta proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri .
Justru Kamarudin meminta Kapolri agar membentuk tim khusus independen yang melibatkan dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.
Dikatakannya, tim itu dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, hingga RS swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri , Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Hal ini lantaran adanya keraguan dari pihaknya terkait hasil autopsi oleh Polri yang menyebut tidak ada luka lain selain luka tembakan.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri ), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya.
Padahal dari temuan pihaknya, ada luka jeratan di leher dan memar di sejumlah tubuh sebelum ditembak.
Ia menyayangkan RS polri tidak melakukan protes saat hasil hanya menunjukkan adanya luka tembakan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragukan Hasil Autopsi Polri , Kuasa Hukum Brigadir J Minta Autopsi Ulang dengan Dokter Forensik TNI