Polres Sibolga

Kasus Pencurian HP di Polsek Sibolga Sambas Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA -Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Mediasi itu dilakukan pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 10.00 WIB samapi selesai sehubungan dengan laporan Sapna Tanjung (19/7/2022) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan I Kelurahan Pasar Belakang Kota terhadap A (23) Warga Jalan KH Ahmad Dahlan Gang Serasi Kelurahan Panca Dewa Sibolga.

Persitiwa itu sebelumnya terjadi pada 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB yakni pencurian hand phone yang dilakukan oleh A kepada Sapna Tanjung pada hari Selasa tanggal bertempat di Jalan  Diponegoro Kota Sibolga.

Kemudian Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan dicapai hasil kesepakaran berdamai.

Antara lain kespekatan tersebut, pihak Ke-II telah mengakui dan menyadari Kesalahannya dan telah meminta maaf, kemudian Pihak Ke-I telah memaafkan perbuatan Pihak Ke-II dengan hati yang ikhlas dan Pihak Ke-II berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan yang sama.

Kemudian Pihak Ke-I berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari kepada siapapun atau Pihak manapun. Kedua belah pihak telah menganggap permasalahan yang ada telah selesai dan tak akan mengungkit atau mempermasalahkan masalah ini dikemudian hari. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved