Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Antisipasi Pembusukan Mayat, Secepat Mungkin Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J| Pembunuh Psikopat?

Desakan keluarga Brigadir J dan publik yang menyoroti kasus meninggalnya anggota Brimob tersebut, kini dijawab polri. Autopsi ulang

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNJAMBI/FB/KOLASE
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat memeluk peti jenazah anaknya, yang tewas ditembak di Jakarta. Yosua dimakamkan di Sungai Bahar, Senin (11/7/2022). Akan dilakukan autopsi ulang jenazah 

 TRIBUN-MEDAN.com - Kecurigaan publik terkait luka di tubuh Brigadir J bakal terjawab apa penyebabnya.

Desakan keluarga Brigadir J dan publik yang menyoroti kasus meninggalnya anggota Brimob tersebut, kini dijawab polri.

Polri segera melakukan ekshumasi alias autopsi ulang jenazah Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai permintaan dari pihak keluarga.

Hal ini secepatnya dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya proses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.

Nantinya, pelaksanaan autopsi ulang itu akan dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.

Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J. Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak.

Sebaliknya, diduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan iauaranya untuk membentuk tim independen tersebut. Adapun tim tersebut berisikan dari berbagai pihak terkait.

"Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.

Pelaku Pembunuhan Brigadir J Psikopat?

Fakta baru di balik terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlahan mulai terkuak.

Pihak keluarga menduga, Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum meninggal.

Kuasa Hukum Brigadir J menyebutkan bahwa pelaku yang diduga menyiksa kliennya punya kepribadian psikopat.

Hal itu terlihat dari kondisi jenazah yang mengenaskan.

Ayah Brigadir J tak percaya putranya ditembak gara-gara lecehkan istri Kadiv Propam
Ayah Brigadir J tak percaya putranya ditembak gara-gara lecehkan istri Kadiv Propam (Youtube TVOne News)

"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat. Atau penyiksaan, oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022) dini hari.

Kamaruddin kemudian menjelaskan kondisi jenazah Brigadir J yang diduga mengalami penyiksaan sebelum tewas ditembak.

Satu di antaranya terkait luka di leher yang diduga bekas jeratan dari belakang.

"Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan," jelas dia.

Tak hanya itu, kata dia, ada sejumlah bagian tubuh lainnya yang juga diduga bekas penganiayaan terhadap Brigadir J. Kondisi inilah yang diduga kasus ini tak murni kasus tembak menembak saja.

"di bahu ada perusakan hancur ini, kemudian di bawah perut, kemudian di jantung, kemudian di tangan ada semacam bolong, menurut teman-teman itu dipergerakkan bukan akibat senjata tapi entah apalah penyebabnya tapi ada bolongan," ungkapnya.

"Kemudian sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja dia sudah remuk hancur. kemudian kukunya dicabut. Nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan. Nah oleh karena itu ini ada di bagian kaki ada luka sayatan," sambungnya.

Karena itu, Kamarudin menyatakan pihaknya telah tegas menolak hasil autopsi pertama yang menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dunia karena tembak menembak.

"Kenapa itu orang-orang Dokkes diam aja? yang mengautopsi itu, harusnya kan angkat tangan protes kan, 'berdasarkan autopsi saya bukan begitu' harusnya kan begitu, tapi mungkin tidak lazim di Polri seperti itu, tetapi mereka nikmati saja itu informasi bergulir bahwa kematian almarhum adalah akibat tembak menembak. Padahal mereka sendiri yang mengautopsi tidak seperti itu," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini telah mencoreng citra institusi Kepolisian RI. Dia meyakini masih banyak personel polisi yang bertugas dengan baik.

"Indonesia ini sangat banyak polisi yang masih baik sangat banyak kita harus lindungi. Jangan sampai gara-gara satu dua orang institusi kepolisian yang baik menjadi rusak, maka satu dua orang itu harus disingkirkan, kita harus mempertahankan negara ini melalui pertahankan kepolisian," tandasnya.

Rahasia CCTV 

Inilah babak baru pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terungkap bukti baru rekaman closed circuit television (CCTV) di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebelumnya polisi menyebut CCTV tersebut rusak.

Bagaimana bisa ditemukan?

Rekaman CCTV tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang dirahasiakan.

Kolase foto Bharada E dan Brigadir J
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J (HO)

Ditemukannya rekaman CCTV tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Cek di Mana Irjen Ferdy Sambo saat Insiden Tewasnya Brigadir J, Benar PCR? Kompolnas Akan Periksa

"Beberapa bukti baru CCTV, nah ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskan Andi Rian, bahwa rekaman CCTV itu saat ini masih diteliti tim laboratorium forensik.

Pengacara ungkap foto Brigadir J yang diambil diam-diam oleh seorang saksi
Pengacara ungkap foto Brigadir J yang diambil diam-diam oleh seorang saksi (Wartakota)

"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda.

Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.

Mengenaio isi rekaman CCTV dimaksud, Andi Rian menolak menjawab.

Dia hanya menyatakan bahwa rekaman CCTV masih harus dirahasiakan, karena masuk ke dalam materi penyidikan.

"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang berada di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana.

Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," katanya.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Antisipasi Pembusukan Mayat, Secepat Mungkin Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J| Pembunuh Psikopat?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved