Punya Kandungan Etilen Oksida Melebihi Batas, Es Krim Haagen Dazs Asal Prancis Ditarik dari Pasaran
Produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila asal Perancis diminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditarik dari pasaran
TRIBUN-MEDAN.COM - Produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila asal Perancis diminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditarik dari pasaran.
Instruksi penarikan tersebut dilakukan karena es krim Haagen Dazs tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," demikian bunyi keterangan tertulis BPOM melalui laman resminya, Rabu (20/7/2022).
BPOM mengatakan informasi tersebut diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (Inrasff) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Europea Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs.
Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Perancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO.
Sementara itu, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Perancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
"Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM.
BPOM memastikan es krim Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Selain itu, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Di samping itu, masyarakat diminta melaporkan ke BPOM jika menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.
"Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," demikian bunyi keterangan tertulisnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila dari Pasaran"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tahun-ini-Haagen-Dazs-meluncurkan-empat-menu-kreasi-terbaru.jpg)