Pengakuan Bharada E
Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Buka Suara ke LPSK, Ungkap Informasi Penembakan Brigadir J
Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo mulai buka suara ke LPSK, ungkap informasi penting penembakan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM,- Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo yang disebut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai buka suara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat menjalani wawancara dengan LPSK, Bharada E mengungkap informasi penting sekaitan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut Juru Bicara LPSK, Rully Novian, ada beberapa informasi penting yang mereka terima dari Bharada E.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa," kata Rully, sebagaimana dikutip dalam segmen dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Rully menegaskan, bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E.
Pihak LPSK belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo.
“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia menegaskan.
“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.
“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka,"
"Sehingga LPSK belum bisa mendapatkan informasi yang utuh, apakah memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.
Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.
“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi.”
“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.
“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya.
Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa.
Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum.
Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.
“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan.
Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.
Komnas HAM rekontruksi peristiwa
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memastikan bahwa pihaknya akan lebih dahulu merekontruksi fakta peristiwa sebenarnya terkait penembakan Brigadir J.
"Kami sedang mengumpulkan semua informasi soal peristiwa dari berbagai pihak. Nanti itu yang akan kami rekontruksi, baru kami akan masuk ke ruang yang lebih dalam," kata Choirul Anam, sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Anam bilang, dalam mengungkap misteri fakta penembakan Brigadir J, segala kemampuan akan dilakukan.
Mereka akan menyandingkan fakta-fakta yang ditemukan, dengan pengalaman yang pernah didapat Komnas HAM dalam menangani satu perkara atau peristiwa.
Anam bilang, yang nanti akan menjadi fokus juga terkait pemeriksaan karakter luka di tubuh Brigadir J, penggunaan senjata dan tata kelola CCTV yang kemudian menjadi sorotan masyarakat luas.
"Apapun motifnya, kita tidak bisa ngomong motif kalau kita tidak berangkat dari fakta-fakta," kata Anam.
Informasi terakhir, Anam menyebut bahwa ada sejumlah polisi yang diperiksa, terkait intimidasi yang dialami sejumlah rekan jurnalis.
Pengacara baru lampirkan bukti awal
Di sisi lain, Koordinator hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bukti yang diberikan kepada polisi dan ditunjukkan ke publik barulah bukti awal.
Kamaruddin memastikan, pihaknya masih memiliki bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan penganiayaan hingga pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.
“Ini baru bukti awal ada satu bundel tadi kami berikan (ke polisi),” kata Kamaruddin, Senin (18/7/2022).
“Kemudian nanti masih akan ada satu lagi bukti-bukti susulan.”
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istri beserta rombongan dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Sebab, satu di antara dua locus delicti tewasnya Brigadir J berkemungkinan terjadi dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Semua mobil yang dipakai dari Magelang ini supaya diamankan dulu, mobil apa yang dipakai dari apa dari Magelang ke Jakarta supaya diamankan,” ucap Kamaruddin.
“Demikian juga CCTV-CCTV mulai dari Magelang di jalan tol itu supaya diamankan juga, lintasan-lintasan yang mereka lintasi.”
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga mendesak pihak kepolisian untuk berani menyita handphone Irjen Ferdy Sambo dan istri beserta seluruh ajudannya.
Sehingga dapat terungkap apa yang sesungguhnya terjadi di balik tewasnya Brigadir J.
“Percakapan nomor-nomor handphone Kadiv Propam juga, demikian juga Ibu Putri, demikian juga Bharada E dan ajudan-ajudan lainnya, supaya segera dilakukan penyitaan,” pinta Kamaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin pun meminta media untuk arif menginformasikan perihal Brigadir J yang dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
“Demikian juga melalui media ini, mohon maaf ya kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau somasi, supaya media tidak lagi buat ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecehan kepada pimpinannya ya atau istri pimpinannya,” ujarnya.
“Kenapa? Itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang ajudan, karena ajudan itu tidak mungkin dia bisa masuk rumah tanpa diperintah dan sampai sekarang belum ada bukti yang ditunjukkan.”
Kamaruddin Simanjuntak juga berbicara soal dugaan Brigadir J dibunuh di Magelang atau di Jakarta.
"Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena jam 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga. Tetapi setelah jam 10.00 almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022," Kamaruddin pada 18 Juli 2022.
"Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban di Magelang. Setelah jam 10.00 dia minta izin mengawal balik ke Jakarta. Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu," ujarnya.
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-buka-suara-ke-LPSK.jpg)