Polres Labuhanbatu
AKBP Anhar Arlia Rangkuti Ikuti Peresmian Rumah Restorative Justice
Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawan
AKBP Anhar Arlia Rangkuti Ikuti Peresmian Rumah Restorative Justice
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengikuti peresmian rumah Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual dan serentak se-Sumut yang dilakukan oleh Kajati Sumut di Dusun IIV Suka Rakyat II Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (20/7/2022).
Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua menyampaikan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice.
"Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Kajari Labuhanbatu.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemotongan pita oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti beserta Forkopimda.
"Kegiatan Peresmian Rumah RJ serentak dilaksanakan oleh 26 Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara," kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Labuhanbatu-AKBP-Anhar-Arlia-Rangkuti-RJ-tribun-medan.jpg)